Anak UKI Menggugat, Ini Tips Agar Lampu Motor Tak Cepat Rusak - AUTOMOTIF
News Update
Loading...

Selasa, 28 Januari 2020

Anak UKI Menggugat, Ini Tips Agar Lampu Motor Tak Cepat Rusak

Sebagai alumni UKI Jakarta, aku merasa bangga sehabis mahasiswa Fakultas Hukum UKI menggugat UU Kemudian Lintas ke Mahkamah Konstitusi( MK). Bangga, sebab mahasiswa penggugat menempuh metode elok serta terhormat. Bukan bermaksud demo ke jalanan tidak elok, namun spesial permasalahan ini memanglah begitulah terdapatnya. Melalui jalan hukum.

image Anak UKI Menggugat, Ini Tips Agar Lampu Motor Tak Cepat Rusak


Ceritanya, semacam diberitakan banyak media massa, mahasiswa penggugat ini kena tilang polisi di Jalur DI Panjaitan, Jakarta Timur( tidak jauh dari kampus UKI) lantaran tidak menyalakan lampu sepeda motornya di siang hari. Dia tidak terima ditilang. Hingga di mari, polisi telah betul melaksanakan gunanya, bukan mengada- ada. UU Kemudian Lintas memanglah mengharuskan sepeda motor buat menyalakan lampu di siang hari. Jika tidak, ya ditilang.

Apalagi, sebagian pabrikan sudah menghasilkan sepeda motor yang satu paket dengan lampu otomatis menyala. Maksudnya, tiap mesin motor dinyalakan hingga lampu pula telah otomatis turut menyala. Sehingga tidak terdapat mungkin pengendara kurang ingat menekan tombol on. Kecuali lampunya memanglah telah rusak.

Nah, akibat sangat kerap menyala tidak hanya malam pastinya, lampu motor umumnya hendak kilat rusak. Simpelnya, bolamnya putus. Dengan begitu, owner motor hendak jauh lebih kerap masuk bengkel. Bandingkan misalnya dengan mobil yang tidak diharuskan menyalakan lampu di siang hari.

Lagipula, semacam dalam gugatan mahasiswa UKI tadi, kewajiban menyalakan lampu sepeda motor di siang hari lazimnya cuma berlaku di negeri yang sedikit cahaya matahari. Contohnya di negara- negara Nordik, yang dekat dengan kutub.

Demi keselamatan, lampu sepeda motor di negara- negara Nordik tersebut butuh dinyalakan guna tingkatkan kewaspadaan sesama pengendara yang lain. Ini kurang lebih semacam berkendara pada malam hari ataupun pada cuaca kurang baik. Dengan kata lain, Indonesia bagaikan negeri kaya matahari sepatutnya tidak memerlukan ketentuan tersebut.

Logika tersebut sangat masuk ide memanglah. Meski di Indonesia banyak pula yang sepakat lampu motor dinyalakan di siang hari demi alibi keamanan. Walaupun dengan keadaan cahaya matahari yang terik. Soal ini, biarkanlah jadi perdebatan yang tidak butuh diperdebatkan lagi.

Tercantum apakah gugatan anak UKI tersebut hendak dikabulkan oleh MK ataupun tidak. Itu telah masuk wewenang Hakim MK yang tidak lagi dapat diintervensi siapapun. Serta, apapun hasilnya nanti, seluruh pihak wajib legowo menerimanya.

Wah, nyatanya telah panjang pula nih pengantarnya. Baiklah, daripada disemprit, ini panduan supaya lampu sepeda motor senantiasa awet, tidak kilat rusak. Triknya simpel saja, ialah dengan menyalakan lampu sorot alias lampu panjang, bukan lampu pendek.

Perihal ini sangat efisien mengingat lampu panjang pada dasarnya sangat tidak sering digunakan. Cuma pada keadaan tertentu saja, antara lain dikala mau melewati tikungan ataupun persimpangan jalur di malam hari.

Lampu panjang ialah suatu" klakson" tidak bersuara di malam hari. Bagaikan ciri kalau terdapat pengendara yang hendak melintas. Aku kira seluruh orang telah mengerti soal ini.

Yang belum mengerti, bisa jadi, ialah soal mengubah posisi lampu panjang di siang hari. Sementara itu, dengan menyalakan lampu panjang di siang hari, lampu pendek yang pula digunakan pada malam hari, hendak jauh lebih awet. Karena dia tidak butuh bekerja siang serta malam.

Dengan metode ini, polisi yang bertugas pada siang hari tidak hendak menindak. Terutama untuk polisi, lampu menyala tidak hirau lampu pendek ataupun lampu panjang.

Seperti itu panduan simpel supaya lampu motor senantiasa awet walaupun wajib dinyalakan siang serta malam. Mudah- mudahan berguna. Ataupun masih terdapat panduan lain yang lebih ampuh?

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done